Thursday, December 9, 2010

PROFESI KEGURUAN

•         Memiliki kepribadian
•         Memiliki pengetahuan dan pemahaman   profesi kependidikan.
•         Memiliki kompetensi
•         Memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengajar
•         Berpendidikan S1
•         Bertanggung jawab

KEWAJIBAN GURU
•         Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,menyenangkan, kreatif,dinamis dan dialogis
•         Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
•         Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya

HAK-HAK GURU
•         Hak- hak guru berdasarkan Pasal 40 ayat(1) Sisdiknas
•         Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
•         Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
•         Pembinaan karier sesuai dengan tuntunan pengembangan kualitas
•         Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
•         Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas

No comments:

Post a Comment

Jangan lupa melihat info yang lain ...